NOTHING IS COINCIDENCE!

Posted March 17, 2005 by fuqara
Categories: jarang tidur

Tags:

Semua sangat teratur…semakin kita berusaha sok ngatur..semakin jadi tak teratur. tidak ada yang kebetulan yang adalah kenyataan tentang kebenaran .bahwa setiap saat kita berjalan melalui takdir kita…suka atau tidak suka atau  percaya atau tidak percaya.  tanpa sebuah kebenaran sejati…kita anggap semuanya kebetulan…kebetulan saya ketemu kamu , kebetulan saya lewat…kebetulan…kebetulan…apa betul-betul kamu sadar apa yang kamu lakukan..apa ini cuman kebetulan….kebetulan kita ketemu! ketahuilah tidak ada yang kebetulan, dengan ijin Allah, tiada daya dan keuatan selain kekuatan Allah. jadilah orang-orang Allah

ORANG ALLAH (lebih tepatnya LELAKI ALLAH atau PRIA ALLAH)
ORANG ALLAH mabuk tanpa minum anggur, – inilah salah satu hal: mabuk dalam kesadaran.
ORANG ALLAH kenyang tanpa makan daging, – tidak berarti mereka menolak ‘daging.’
ORANG ALLAH putus asa dan kebingungan, – mereka ‘gelisah’; tak ada suatu apapun menenangkannya.
ORANG ALLAH tak punya makan tak punya tidur, – apa saja dilakukan agar senantiasa ‘terjaga.’
ORANG ALLAH adalah raja yang mengenakan baju pengemis, – merekalah para Sultan, para pangeran (Shaykh Abu Madyan al-Gawth).
ORANG ALLAH adalah harta dalam reruntuhan, – sebagaimana kisah Musa alayhi salam dan Khidir alayhisalam (surat Al-Kahfi).
ORANG ALLAH bukan tercipta dari hawa dan tanah, – sebagaimana ungkapan Sultannya Para Pecinta, Shaykh Ibn al-Farid: bukan dhatnya, namun sifatnya.
ORANG ALLAH bukan tercipta dari api dan air,
ORANG ALLAH adalah laut tanpa tepi, – Shaykh Abdalqadir al-Jilani: sungguh mengagumkan kapal di tengah lautan, lebih menakjubkan lautan di dalam kapal.
ORANG ALLAH menghujankan permata tanpa mendung, – tak perlu alasan untuk berbuat kebaikan.
ORANG ALLAH memiliki seratus bulan seratus langit, – kekayaannya tak terkira; sabda Rasulullah salallahu alayhiwasalam: “Kalaupun kalian mampu memberikan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku, namun aku tak akan berhenti menyembah Rabbku dan mengajak kalian menyembahNya.”
ORANG ALLAH memiliki seratus matahari.
ORANG ALLAH bijak dan arif karena Benar, – kebijakan dan kearifan karena mereka bersamaNya.
ORANG ALLAH tidak diajar buku. – bukan ahli kitab; syaratnya ada di bait terakhir.
ORANG ALLAH di luar kafir dan agama, – Shaykh Abdalqadir as-Sufi: “Mereka bersemesta. Lalu mereka melampauinya dan melipatnya.”; mereka mengikuti syariah dan deen – bukan agama.
Bagi ORANG ALLAH benar dan salah tak ada bedanya, – Shaykh Ibn Ataillah berkata: “Yang batin tidak menutupi yang lahir. Yang lahir tidak menutupi yang batin.”; pujian dan celaan sama saja.
ORANG ALLAH telah terlepas dari Tiada, – telah dilaluinya fana dan baqa; yang ada kelanggengan penyaksian dan kehadiran.
ORANG ALLAH selalu aman terjaga. – segala keadaan tak mengagetkan, menakutkannya; manusia Waktu.
ORANG ALLAH tersembunyi, Shams-I Din; – tak terlihat mata lahir, terasa dalam kalbu; jangan meniru Abu Lahab, yang disaksikannya adalah Muhammad ibn Abdullah, tak tampak Rasulullah salallahu alaihi wasalam.
ORANG ALLAH: cari dan temukan! – inilah sempurnanya petunjuk Mawlana, bagi mereka yang mau dan menginginkan. Shaykh al-Akbar: “Barang siapa menempuhi, ia akan mencapainya.” Maknawinya: merekalah yang akan ditemui.

Allah -Allah-Allah!

iPhone SUCKS! ITS ONLY WORTH IF YOU BUY A SECOND HAND..

Posted June 12, 2009 by fuqara
Categories: jarang tidur

iphone

for now the iphone is just a secondary mobile-phone, you cant relying on iphone as your primary phone, its using by people who has low self esteem hahahaha….

TIPUAN BANK ISLAM

Posted November 3, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

TIPUAN BANK ISLAM
Sistem perbankan bekerja atas dua fondasi: (1) diterapkannya bunga (riba); dan (2) diterapkannya sistem cadangan sebagian (fractional reserve). Kedua elemen ini membuat sebuah bank dapat menciptakan kredit dan, dengan itu, menciptakan uang dari ketiadaan, berupa promissory note ataupun uang sebagai byte komputer, yang asal-muasalnya adalah ’uang riel’ atau specie emas dan perak. Dilihat dari sudut pandang syariah, sebagimana telah diuraikan di atas, baik penerapan bunga maupun penggunaan promissory note apalagi semata-mata berupa byte komputer, sebagai alat tukar, haram hukumnya. Maka, konsekuensi logisnya, bila perbankan ingin ’diterima oleh syariah’, maka kedua elemen tersebut harus ’dilegalkan’.

Hal yang terakhir ini secara langsung tentu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan mengubah ketentuan syariah itu sendiri. Sebelum itu semua, conditio sine quanon, adalah penerimaan tanpa mempersoalkan status uang kertas sebagai alat tukar. Maka yang dilakukan oleh para pembaru kemudian adalah:
1.Mengabaikan bahwa uang kertas adalah dayn yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun
transaksi publik lainnya.
2.Menyembunyikan bunga sebagai keuntungan, sebagaimana telah dimulai oleh Abduh dan Rida; dan
3.Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum transaksi (kontrak muamalat) dalam syariah, khususnya murabahah (jual-beli dengan penambahan harga), mudarabah atau qirad (kemitraan dagang), syirkat (kemitraan usaha), dan wadiah (penitipan), untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan prakteknya dalam tradisi Islam. Maka, secara de facto, formula cadangan sebagian dan penciptaan kredit dapat dilakukan oleh perbankan Islam.

Dalam buku Tidak Islamnya Bank Islam penulis (2003) telah menguraikan secara lebih rinci bagaimana praktek bank Islam beroperasi. Akibat dari semata-mata penerapan ’prinsip-prinsip syariah’, dan tidak merujuk pada realitas historis ’amal, praktek perbankan syariah tidak lagi sesuai atau terkait dengan pengalaman sejarah yang secara eksistensial dialami umat Islam di masa lampau. Kontrak-kontrak bisnis dalam muamalat tidak diterapkan seperti praktek asalnya, tapi hanya diambil prinsipnya, dan diterapkan untuk sesuatu yang berbeda.

Untuk memperjelas terjadinya penyimpangan bentuk kontrak muamalat oleh perbankan syariah kita akan membahas kontrak-kontrak dalam muamalat ini secara ringkas. Kontrak pertama adalah qirad (mudharabah). Dasar penilaian kita di sini adalah tata cara qirad sebagaimana dipraktekkan oleh umat Islam di Madinah, yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dalam Muwatta, Buku 32 Qirad. Dalam buku 32 ini Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad.

Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
•Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
•Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
•Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
•Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan    dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
•Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
•Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
•Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
•Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Sedangkan jenis kontrak bisnis yang kedua, yakni syirkat, adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian usaha ini. Berbeda dari qirad dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya ’investor tidur’ seperti dalam sistem modern.

Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
•Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
•Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Membandingkan pengertian dan praktek qirad serta syirkat yang sebenarnya ini dengan yang dikembangkan oleh perbankan syariah akan terlihat sungguh jauh api dari panggang! Kedua bentuk kontrak yang berbeda ini dicampuradukkan dan diubah menjadi ’prinsip bagi hasil’ dan ’penyertaan modal’ untuk disesuaikan dengan bentuk-bentuk kontraktual kapitalistik. Pengabaian uang kertas sebagai instrumen ribawi, dan penggunaannya sebagai alat tukar yang tanpa dipersoalkan, adalah penyebab lain invaliditas ’perbankan syariah’. Hasilnya, seperti telah disebutkan, adalah secara de facto dipraktekkannya penciptaan kredit dan prinsip time value of money oleh perbankan syariah. Rancang bangun organisasi ’perbankan syariah’ itu sendiri, yang mengikuti model kontrak bisnis kapitalis, yakni prinsip pemilikan sahan mayoritas dan minoritas, sudah membuatnya, menurut syariah, sejak semula tidak valid.

Kerancuan hubungan kontraktual ini juga terjadi dalam hubungan antara ’perbankan syariah’ itu dengan para nasabahnya. Akibatnya, seperti yang penulis uraikan dalam buku Tidak Islamnya Bank Islam, terjadilah selingkuh kepentingan (conflic of interest) yang menimbulkan kerugian pihak nasabah. Kutipan dari buku tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam konteks perbankan Syariah selingkuh kepentingan sangat jelas terlihat dalam posisi bank yang, pada saat bersamaan, bertindak selaku sahibul mal dan mudharib sekaligus. Ketika bank Syariah menghimpun uang dari umat ia menyatakan dirinya sebagai mudharib, tapi ketika ia menyalurkan uangnya kepada nasabah ia menyulap posisinya menjadi sahibul mal. Pertanyaan elementernya adalah: uang milik siapakah yang ia salurkan? Jawabnya pasti milik umat. Lantas bagaimana mungkin si bank ini dapat menjadi sahibul mal tanpa “menelikung” hak milik umat? Bagaimana proses penelikungan ini dapat dijelaskan?

Sebagaimana diuraikan di atas modus operandi perbankan adalah “memutar uang” yang bukan miliknya sendiri, bahkan menciptakan uang-uang itu dari ketiadaan, seketika saat uang pihak lain yang dititipkan padanya tersebut “diputar”. Di sinilah pangkal soalnya amanah satu pihak untuk menitipkan (uang) pada pihak lain, yang dalam hubungan kontraktual menurut fiqih dikenal sebagai wadiah, ditelikung hingga de facto uang titipan tersebut berstatus sebagai pinjaman. Suatu praktek yang sama dengan yang terjadi pada perbankan [konvensional]. Status uang yang berbeda, titipan atau pinjaman, jelas memiliki implikasi berbeda.

Titipan adalah amanah, tidak ada hak pada pihak yang dititipi untuk menggunakan uang tersebut, baik dipinjamkan kepada pihak ketiga maupun dipakainya sendiri. Sedangkan pinjaman telah mengakibatkan perpindahan pemilikan, meskipun sementara, dan karena itu si peminjam berhak untuk melakukan suatu tindakan atas hak miliknya (sementara) tersebut.

Dalam kepustakaan perbankan Syariah penelikungan amanah tersebut diabsahkan dengan dicampuradukkannya hubungan kontraktual penitipan dengan peminjaman, melalui suatu kontrak yang disebut sebagai wadiah adh-dhamanah, selain yang telah disebut sebelumnya yakni wadiah yad amanah. Disebutkan dengan wadiah adh-dhamanah pihak yang menerima titipan (dalam hal ini bank Syariah) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan dengan seizin pemilik uang yang menitipkan kepadanya. Di sinilah, de facto, terjadi perubahan status uang titipan menjadi pinjaman, atau lebih tepatnya, titipan tidak dibedakan lagi dari pinjaman. Tampaknya memang ada pembenaran yang diajukan untuk hal ini, yakni adanya akad, artinya si penitip (diasumsikan) telah mengizinkan hal tersebut terjadi.

Ada dua masalah di sini. Pertama, kejelasan konsekuensinya bagi kedua belah pihak—terutama pemilik uang—dan kerelaan menerima konsekuensi tersebut dalam akad ini secara praktis dalam kenyataannya sangat diragukan, baik karena situasi fait accompli oleh pihak II (bank) kepada pemilik uang ataupun karena ketidakpahaman pihak I (penitip) tentang hal ihwal dan perbedaan status uang titipan dan pinjaman. Dalam kenyataannya kedua status uang yang berbeda ini oleh perbankan Syariah dicampuradukkan menjadi satu. Kedua, ada bentuk kecurangan dan kezaliman pihak II terhadap pihak I, yakni dalam hal perolehan atas pemakaian uang tersebut. Dalam hal ini pihak II yang “merampas” hak pemilikan (sementara) uang titipan pihak I mendapatkan kesempatan untuk memutarkannya (menginvestasikannya) dan memperoleh keuntungan darinya, dalam hal ini melalui mekanisme bagi hasil dengan pihak III. Sedangkan kepada pihak I perbankan Syariah (pihak II) hanya akan memberikan bonus (at haya), yang besarnya tentu saja ditentukan sesuka hati oleh pihak II (lihat Gambar 2). Dapat dipastikan nilainya jauh di bawah perolehan yang diambil oleh pihak bank, dan diberikan dengan dasar yang tidak jelas (“budi baik” bank). Betapa tidak adilnya!

Bahkan, bila hubungan kontraktual antara pihak I dan pihak II adalah mudharabah atau bagi hasil pun, selingkuh kepentingan pada perbankan Syariah di atas telah menimbulkan sejumlah ketidak-pastian. Para pihak (mudharib dan sahibul mal) akan kehilangan jejak tentang usaha yang mereka sepakati yang mengakibatkan sulitnya menentukan tingkat keuntungan atau kerugiannya, apalagi pelaksanaan bagi hasilnya, tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. Pihak I, kemungkinan besar juga pihak II, tidak lagi akan mengetahui investasi kerjasama yang dilakukan tersebut atas usaha yang mana, pada periode berapa lama, tingkat keuntungan/kerugian yang diperolehnya, pembagian risiko/keuntungannya, dan seterusnya. Suatu ketidakpastian (gharar) yang sangat potensial memicu konflik.

Hubungan kontraktual dua (atau lebih) pihak pun, dalam sisi yang lain, seharusnya dibuat atas dasar suatu kegiatan usaha yang spesifik, dan bukan atas dasar waktu yang tertentu, tanpa kejelasan dalam jenis usahanya. Kontrak mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan Syariah dalam bentuk deposito atau tabungan biasa, yang diberi label mudharabah mutlaqah, adalah kontrak atas dasar waktu, dan bukan jenis usaha yang spesifik. Bagaimana mungkin kedua pihak dapat menentukan tingkat keuntungan atau kerugian serta pembagian keuntungan atau risiko kerugiannya masing-masing secara benar, tanpa mengetahui jenis usaha yang dijalankannya? Tidakkah di sini terkandung suatu spekulasi dan ketidakpastian yang nyata?

Implikasi lain atas penelikungan status titipan menjadi pinjaman di atas adalah timbulnya ketidak-pastian bagi eksistensi lembaga itu sendiri – yang risikonya pada akhirnya kemudian harus ditang-gung pemilik uang: kemungkinman collapse akibat rush. Kalau uang umat itu adalah titipan maka ketika semua pemiliknya secara bersamaan datang untuk mengambilnya, semua akan mendapatkan haknya. Uang itu pasti ada di tempat. Tapi jika uang itu menjadi pinjaman, yang merupakan hak (sementara) bank, maka ketika semua pemilik aslinya datang mengambilnya pada saat yang bersamaan hanya sebagian (kecil) yang akan mendapatkan miliknya. Sebagian besar entah di mana, bahkan lebih buruk dari itu, tinggal ada dalam angka-angka di layar komputer! Bank Syariah, sama saja dengan bank lain, akan runtuh karenanya. Maka, dalam konteks ini, unsur ketidakpastian atau gharar yang harus dihindari dalam muamalat menurut Syariah Islam tidak dapat dicegah oleh perbankan Syariah.

Ada satu persoalan lain lagi yang menunjukkan penyimpangan oleh ’perbankan syariah’ yaitu praktek kontrak jual beli yang dikenal sebagai murabahah, yang de facto menjadi sebentuk kredit berbunga dengan fixed rate. Oleh perbankan syariah kontrak murabahah ini tidak dipraktekkan seperti apa adanya, melainkan diambil prinsipnya, dan diterapkan untuk tujuan lain, yaitu ’pembiayaan’. Kembali penulis kutip dari buku Tidak Islamnya Bank Islam:

Contoh praktek murabahah dalam perbankan Syariah adalah bila seseorang ingin membeli sebuah rumah seharga Rp 100 juta, maka pihak bank akan mebelikan untuk yang bersangkutan, dan menjual-nya lagi seharga (misalnya) Rp 200 juta. Transaksi ini dihalalkan dengan alasan akad yang disepakati. Tapi ada persoalan di sini. Kalau harga rumah tersebut di pasaran saat itu Rp 100 juta, mengapa bank menjualnya seharga Rp 200 juta, artinya dengan keuntungan 100% – yang jelas tidak beralasan dan sangat memberatkan. Alasannya adalah karena konsumen membayarnya secara kredit – katakanlah dalam 5 tahun. Maka, ini berarti tiada alasan lain, kecuali waktulah yang menjadi faktor penambahan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, dan bukan faktor produksi apa pun. Dengan jelas kita melihat bahwa murabahah dalam praktek perbankan Syariah bukan lagi jual beli tetapi sebentuk penciptaan kredit dengan pembayaran tangguh dan cicilan (dengan bunga fixed rate, dalam contoh ini 20%/tahun).

Dengan mengacu pada pengertian riba sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rushd yang sudah dibahas di muka, praktek murabahah ala perbankan syariah ini menimbulkan riba al fadl. Di sini penulis sekalian ingin mengoreksi kekeliruan penulis dalam menafsirkan riba yang timbul di dalam transaksi pembiayaan yang oleh perbankan syariah disebut murabahah ini. Penulis menyebutkan ’tiada alasan lain, kecuali waktulah yang menjadi faktor penambahan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, dan bukan faktor produksi apa pun.’ Pernyataan ini menghasilkan kesimpulan yang keliru, yaitu timbulnya riba an nasi’ah. Yang benar, riba yang timbul di sini adalah akibat dari peningkatan jumlahnya, dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, bukan karena penundaan waktu pelunasannya. Persoalannya di sini bukanlah penambahan itu an sich, yang halal hukumnya dalam transaksi jual-beli (murabahah), tetapi adanya sejumlah harga berbeda untuk arrangement yang berbeda (pembayaran tunai versus kredit) dalam satu transaksi. Ini merupakan suatu praktek yang dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’, yang haram hukumnya. Dalam salah satu hadis disebutkan secara jelas Rasulullah  melarang transaksi sejenis ini.

Imam Malik dalam Al Muwatta, Buku Transaksi Bisnis, meriwayatkan Sunnah berikut:
Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Rasulullah melarang dua penjualan dalam satu penjualan. Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengat seseorang berkata kepada orang lainnya, ’Belilah onta ini dengan langsung untuk saya sehingga saya dapat membelinya dari kamu secara kredit.’ ’Abdullah ibn ’Umar ditanya tentang hal ini dan ia melarangnya.

Dalam perkembangannya selama ini pun terbukti bahwa perbankan syariah jauh lebih banyak menyalurkan dananya melalui skema murabahah. Ini artinya, sebagaimana telah diulas di muka, de facto perbankan syariah secara dominan telah menciptakan kredit atau utang dengan pembayaran cicilan, meskipun disebut sebagai pembiayaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bank Islam adalah pucuk, meskipun bukan yang terakhir, dari tahap asimilasi dalam pembaruan Islam. Sebagaimana yang terjadi di ranah politik metode yang dilakukan untuk mereformasi ranah muamalat adalah dengan menggeser hukum-hukum muamalat dari wilayah eksistensial ke dataran esensial, menjadi prinsip-prinsip muamalat.

Bentuk-bentuk kontrak dalam muamalat, seperti mudarabah, syirkat, wadiah, murabahah, dan sebagainya, yang telah diuraikan di atas, diabstraksikan ke dalam prinsip-prinsip dan diterapkan untuk sesuatu yang berbeda sama sekali dari praktek yang seharusnya. Hasilnya adalah ekonomi (baca: kapitalisme) Islam. Perbankan syariah atau Islam, bagi kaum Muslim, jelas lebih buruk dari perbankan ribawi ’konvensional’. Sebab kehadirannya justru menutupi kebenaran bahwa untuk dapat menjalankan muamalat, sebagai jawaban nyata atas persoalan kemanusiaan hari ini, kita tidak memerlukan perbankan sama sekali.

catatan: asuransi islam sama saja buruknya dengan asuransi ribawi

THE GLOBAL FINANCIAL (RIBA-PAPERMONEY) TSUNAMI

Posted November 3, 2008 by fuqara
Categories: around us

its only matter of time the modernist will invent the porky syariah, or whisky syariah or kondom syariah, mereka mau mengislamkan demokrasi, humanisme, pluralisme dan semua ini adalah pelayan (kacung) perbankan (kapitalis riba-uang kertas) monkey see monkey do!…they’ve already started with bank syariah, asuransi islam, partai islam, kartu kredit shariah…you can see this idiots and ignorance mumbling everyday in newspaper or tv or radio.

HAVING FUN WITH THE APPLE USER IN JOGYAKARTA

Posted October 17, 2008 by fuqara
Categories: around us

ke jogya dan semarang kali ini juga saya manfaatkan untuk bertemu dengan anak-anak apple user, selain ngobrol soal apple, saya juga salah satunya membicarakan  apa itu dinar-dirham dan apa fungsinya dalam jual beli dan perlindungan harta (asset), ini lagi internetan di umar kayam foundation, setelahnya sebelumnya pergi makan sate klatak..wuaah kenyang dan eksotis tempatnya, ditengah pasar didaerah imogiri (lihat posting sebelumnya). alhamdulillah malamnya itu hujan..saya dah minta sama yang punya kuasa untuk mendatangkan hujan…alhamdulillah hujan deres.

SATE KLATHAK DI JOGYAKARTA

Posted October 16, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

Jogyakarta bulan ini panas buanget…malemnya makan sate klathak yang terkenal itu di daerah imogiri..tadi pagi baru dari wates..nganter surat…terus mau ke krapayak ngga jadi.

Innalillahi wa innailaihi rojiun! kamis 25 ramadhan 1429H. Agung Maulana bin Asril bin Boerhanuddin bin achmad datuk tumenggung bin Imam Bonjol bin Syarif Bayanuddin

Posted September 28, 2008 by fuqara
Categories: melihat kedalam!

Assalamualaikum untuk adik ku tercinta,
yang dicinta dan telah bersama cinta sejatinya…
Allah Allah Allah

aku ditanya tentang cinta
aku katakan cinta adalah penderitaan
penderitaan adalah jalan cinta
orang yang tiada pernah menderita
bukanlah para pecinta sejati
hanya pecinta sejati yang mampu menanggung derita cinta
dengan sabar dan ikhlas terus berjalan hingga bertemu sang Kekasih
masya Allah la quwatta ila billah
aku kembali kepada keabadian cinta sejati
Allah! Allah! Allah!…Allah ya Maulana

ya Allah aku telah mati sebelum mati
dan kini Engkau hidupkan aku dalam keabadian-Mu
ya Allah Engkaulah Tuhanku..Allah ya Maulana
dan aku bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad itu adalah rasulullah

agung maulana bin asril
wafat dalam usia 25 tahun
jakarta 11 oktober 1982 - jakarta  25 september 2008

terlalu banyak cerita tentang agung maulana (dia juga adalah faqir dari Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi) dalam 5 tahun terakhirnya dan 20 tahun sebelumnya, bagi yang keluarga, saudara sepupu, keponakan, handai taulan, teman-teman dekat pasti setuju (insya Allah) untuk mengakui agung maulana adalah seorang yang baik, sabar, penuh cinta, lurus dan tabah dalam menghadapi apa yang di alaminya hingga berpulangnya agung kepada Allah yang Maha Perkasa, Masya Allah la quwatta ila billah, hasbunallah wanimal wakil nimal maula wanimal nasir.

Semoga Allah yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, Maha Kuat dan Perkasa mendekapnya dalam limpahan kasih-sayang dan ampunan-Nya yang tidak terbatas, memaafkan segala kesalahannya, melapangkan dan menyejukan kuburnya dan mengumpulkan agung dengan Rasulullah salallahu alayhi wasallam..ampun ya Allah kabulkan doa saya yang dhaif ini untuk adik kami. amin amin ya rabbil alamin. saya rela!

Allahuma ya Allah terimalah seluruh amal ibadah agung ya Allah dan hilangkan siksa kubur dan fitnah kubur bagi agung. amin amin

(bersambung…)

BB BOLD is here to stay…

Posted September 23, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

hanya satu kata..mantaBB Bold! bagi orang-orang yang mobile dan bekerja berurusan dengan email dan browsing maka handphone ini sudah lebih dari cukup secara bisa menggantikan fungsi laptop untuk push email, browsing, download, pdf viewer dan lain sebagainya. terus dibanding iphone gimana? ya iphone mah untuk iseng aja dan korban gaya hasil iklan apple..hahahaha. mana keypadnya iphone suerrr kagak enak dan ribet. selamat mencoba memakai Blackberry Bold!

RENTENIR DALAM NEGARA DEMOKRASI…!

Posted June 6, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

Di Hongkong salah satu yang mencetak uang negara adalah  HSBC dan Standard Chartered Bank, ini sesuatu yang jelas bentuk negara yang diatur oleh oligarki kapitalis yang ngga ada bedanya dengan negara kita yang sakit demam karena demokrasi dan reformasi sampah, conspiracy practice!. artinya hukum negara bisa diatur oleh  oligarki keuangan ini untuk kepentingan mereka, apa ngga pada lihat apa yang terjadi dengan lembaga rentenir BI yang melakukan penyogokan kepada mentri dan anggota DPR yang kebanyakan adalah pelacur politik dalam demokrasi, dan kita muslim dikasih janji-janji demokrasi pepesan kosong, sudah saatnya kita meninggalkan demokrasi dan permaianan riba perbankan dan uang kertas yang tak berharga. Islam itu tidak perlu demokrasi, hanya orang bodoh yang mau mengislamkan sistem demokrasi dan kapitalis perbankan  (riba) dan juga hanya orang yang buta mata hatinya mengatakan ya ini kan bukan negara islam jadi ngga bisa pakai hukum islam, itulah ciri-ciri munafik walaupun itu yang ngomong tokoh ini dan itu, amblilah ilmu dari ulama sejati atau para pecinta sejati, bukan dari yang lain.

DEMOKRASI ITU SAMPAH, HARUS SEGERA DIBUANG!

Posted June 2, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

INI DIA SEPAKBOLA KEAGAMAAN

lihat ngga neh tengah terjadi permaianan *sepak-bola keagamaan, banser, garda bangsa atau para pengikut (ikutan) pak dur menyuarakan untuk membubarkan FPI. islam berlabel NU (apa ya NU? orang islam juga bukan? apa ya ini solidaritas kampungan demokrasi,).  *sepakbola keagamaan (artinya agama dijadikan semacam klub, unjuk aksi dengan merasa penonton atau fans gue lebih banyak dan sebagainya mereka ini kan ngga ada bedanya sama hooligan) guoblok tenan!. yang agak aneh adalah kenapa bukan ahmadiah yang dibubarkan! jadi pada gila karena demokrasi sampah ini. ahmadiah itu jelas ngaco what ever shit the name is AKK-BB, ahmadiah ini dulu yang harus dibubarkan! 

pak-dur itu sudah menjadi semacam kultus individu, karena demokrasi kebablasan ini telah membuat orang-orang ini pada sakit jiwa. termasuk yang mengusungnya, kalau pengikutnya emang kebanyakan jahil dan gelap mata (dan ciri-cirinya adalah mereka sangat emosional kalo ‘bos’nya dikritik, sementara ‘bos’nya seenak jidatnya ngatain atau ngritik orang lain, eling to le) , orang-orang islam di nusantara harusnya sadar tidak ada islam NU ataupun Muhammadiah ataupun lainnya, ini hanya buatan seperti halnya partai islam, yang akhirnya malah memecah belah umat islam. islam bukan agama yang diorganisir. islam ya islam, tidak ada islam nasionalis, islam moderat, islam kiri-kanan, apalagi islam liberal!…alasan kunyuk-kunyuk ini adalah ini demokrasi.

muslim harus bersatu dibawah satu bendera, benderanya Rasulullah salallhu alaihi wassalam! bukan dibawah oragnisasi-oragnisasi politik atau sektarian.
ehm kemana ya para ulama…. 

T-SHIRT CRUSH CAPITALIST

Posted May 21, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

T-SHIRT CRUSH CAPITALIST

bagi yang ingin membeli kaos ini silahkan kontak saya, tinggalkan pesan di email saya, jakarta1212@yahoo.com, persediaan terbatas hanya dibuat 50 buah. bahan cotton 100%. size hanya ada L dan XL.

TINGGALKAN SISTEM RIBA…

Posted May 19, 2008 by fuqara
Categories: around us

AYAT AYAT CINTA (PALSU)

Posted April 30, 2008 by fuqara
Categories: bukan jalan pintas

WILDLIFE ITS NOT ONLY ANIMAL OUTSIDE…

Posted April 23, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

IMF: INTERNATIONAL MONEY FRAUD (ITS RIBA DUDE)

Posted April 13, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

IMF: Kenaikan Harga Pangan Bisa Picu Perang

Minggu, 13/04/2008 12:06 WIB/ Alih Istik Wahyuni – detikFinance/ Sumber: IMF

Washington, – Kenaikan harga pangan belakangan ini sudah tidak terkendali. Bahkan International Monetary Fund (IMF) menyatakan bukan tidak mungkin, fenomena ini akan berakibat sangat buruk, termasuk perang. “Kalau harga makanan terus naik seperti ini, konsekuensinya sangat buruk. Ratusan ribu orang akan kelaparan dan bisa mengganggu iklim ekonomi dunia. Pembangunan yang sudah diupayakan dalam lima sampai 10 tahun terakhir bisa hancur total,” kata Managing Director IMF Dominque Strauss-Kahn seperti dikutip AFP, Minggu (13/4/2008). “Dan belajar dari masa lalu, masalah-masalah seperti ini kadang berakhir dengan perang,” tegasnya. Untuk itu IMF mendesak setiap pemimpin negara untuk segera mengambil tindakan menekan tingginya harga pangan dunia seperti beras, tepung, dan jagung…(bersambung-lihat detik)

————————————————————————————————————-

Dear All, cuplikan berita di atas ini merupakan pernyataan bermuka dua dari setan riba yang dalam hal ini adalah para kafirun pemakan riba sebuah lembaga rentenir internasional, mengatakan kekurangan pangan bisa memicu perang ( ya emang itu yang lo pengen…) artinya rumusnya begini apa yang dikatakan kafirun adalah semuanya kebalikan dari islam (kebenaran) kalau kafirun katakan itu baik artinya sebaliknya, kalau kafirun katakan itu bebas artinya adalah sebaliknya dan seterusnya…dan emang itu yang kalau bisa mereka inginkan perang atau pecah belah (menjadi fiscal state- kalau pernah nonton filmnya will smith yang judulnya enemy of the state itulah sistem demokrasi yang artinya sebaliknya: total kontrol.. atau juga kalau lihat film bruce willis yang terakhir berjudul die hard 4 disitu si artis internet mengatakan tentang constant fear yang di ciptakan oleh media kepada masyarakat, sebuah ilusi! sistem kapitalis ini berporos pada tiga hal: MEDIA, KEUANGAN (RIBA) dan KOMODITI) artinya adalah sebaliknya dengan adanya perang terjadi instabilitas dimana kondisi tidak stabil untuk permainan uang kertas sangat ideal…untuk para rentenir ini bermain, memberikan pinjaman. konspirasi praktis!

SYADZILLIYA-DARQAWIYYA FUQARA IN EUROPE

Posted April 10, 2008 by fuqara
Categories: jarang tidur

*native european muslim (the fuqara of Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi al-Murabit ad-Darqawi, the shadilliya-darqawiyya tariqa)